Malangkab.go.id
Dalam rangka persiapan pencairan Dana Desa dan Alokaso Dana Desa (DD & ADD) tahun 2016 untuk Kecamatan Kalipare yang persyaratannya harus sudah selesai begitu banyak antara lain ;
1. Pertanggung jawaban DD dan ADD Tahun 2015 ;
2. Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD) ;
3. APBDes ;
4. RPJMDes ;
5. RKPDesa ;
6. R A B Infras. Perdesaan ;
7. SK penetapan PTPKD ;
8. Copy Rekening Kas Desa ;
9. Copy NPWP Bend Desa ;
10. Copy KTP Kepala Desa & Bendahara Desa ;
11. KUITANSI bermaterai 6000.
Namum dengan keuletan para Pendamping Desa yang dimotori oleh Devi Ratna Handini, ST ; Idham Kholik, ST serta Pendamping Lokal Desa; Ahmad Fendik Setyawan,SPd dan Dodik Wintoko selama hampir 2 bulan tidak memandang waktu memotifasi, mendorong dan membantu dalam penyelesaiannya agar pencairannya tepat waktu, walaupun Nasip mereka masih belum menentu terkait kontrak kerja.
Pada hari ini pula 26-April-2016 Bapak Camat Kalipare bersama Pendamping Desa mengumpulkan Kepala Desa dan PTPKD berkaitan dengan pencairan Dana DD dan ADD di Bali Pertemuan Kecamatan.