HUMAS - Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, bertempat di Pendopo Kabupaten Malang pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2015 menyerahkan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada 33 kecamatan sekaligus mencanangkan Pekan Panutan Pembayaran PBB bagi seluruh Masyarakat Kabupaten Malang.
Pada kesempatan tersebut Dr. H. Rendra Kresna bersama Sekertaris daerah serta Ketua DPRD Kabupaten Malang mempelopori Pembayaran PBB dan dihadiri oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak III Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen, Camat dan Kepala Desa seluruh Kabupaten Malang.
Menurut Bupati Malang tersebut tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan persepsi kepada masyarakat umum bahwa aparat Pemerintah, Legislatif, pimpinan BUMD, Pegawai Negeri Sipil juga masyarakat di Kabupaten Malang diharapkan dapat memberikan contoh dalam percepatan membayar PBB serta kepatuhan dalam kewajiban Pajak juga sebagai mitra dalam menyelesaikan pajak. Salah satu kendala yang disampaikan H. Rendra kresna adalah perihal situasi WP ( Wajib Pajak ) yang berada di kawasan perumahan tidak jarang pihak desa atau kelurahan kesulitan menemui saat memberikan sosialisasi penagihan pajak. “Dengan situasi dan kendala yang ada khususnya di kawasan perumahan yang ada kecenderungan sulit menemui wajib pajak, agar para Lurah dan Kepala Desa untuk memperketat perijinan pembangunan apabila tidak ada komitmen tentang penyelesaian pelunasan tanggungan pajak”, Tambahnya.
Dengan diserahkan SPPT ini diharapkan masyarakat segera memenuhi kewajiban pajak untuk memenuhi target pada Pemerintah Kabupaten Malang yang mencapai 65 milyard di tahun 2016. Untuk mengatasi situasi kendala di lapangan dan masyarakat maka Bupati Malang memerintahkan DPPKA Kabupaten Malang menyediakan kantor khusus pelayanan serta pengaduan tentang problematika perpajakan dengan pelayanan cepat. ”Melalui DPPKA tahun agar disediakan kantor khusus yang melayani permasalahan para wajib pajak, baik terkait pembenahan data kelengkapan atau admnistrasi sehingga ke depan sudah tidak ada obyek pajak yang salah data bahkan bermasalah”, ungkapnya.
Menaggapai kebijakan Bupati Malang tersebut tentang disediakan kantor pelayanan tersebut, sekertaris Asosiasi Perangkat dan Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Malang Hanik DM menyampaikan, ”kebijakan ini pastinya diharapkan segera bisa memudahkan segala kendala di masyarakat khususnya di kawasan pedesaan”, ungkapnya saat menghadiri acara tersebut. (sur)