Selamat Datang di LPPL Radio Kanjuruhan FM Malang - Live Streaming

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang siap memfasilitasi pengampunan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Asalkan, perusahaan pelanggar UMK 2018 tersebut dinilai dalam kondisi tidak sehat dan telah mengajukan penangguhan penerapan UMK ke Gubernur Jatim.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, H Yoyok Wardoyo menjelaskan, untuk tahun 2018 UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.574.807 atau mengalami kenaikan kisaran 8,71 persen dari besaran UMK tahun 2017.

Melihat besaran kenaikan UMK tersebut, maka kenaikan UMK tahun 2018 dirasa sudah sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), namun dipastikan akan memberatkan perusahaan yang kurang sehat.


–– ADVERTISEMENT ––

Perusahaan yang kurang sehat bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.

"Kamipun siap memfasilitasi permohonan penangguhan UMK dari perusahaan tersebut ke Gubernur Jatim," kata Yoyok, Minggu (19/11/2017).

Dijelaskan Yoyok, apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK maka harus segera mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.

Karena bila perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK tapi diam saja bisa dipastikan perusahaan itu akan masuk dalam kategori pelanggaran.

Bila hal itu terjadi tentu sanksi bisa dijatuhkan oleh Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.

"Maka dari itu, kami tidak ingin ada perusahaan yang terkena sanksi karena tidak sanggup membayar gaji pekerjanya sesuai UMK melalui sosialisasi dan pemberitahuan," ucap Yoyok.

Memang, diakui Yoyok, UMK seringkali menjadi persoalan di Kabupaten Malang.

Apalagi dewasa ini banyak perusahaan lebih memilih melakukan PHK untuk karyawannya.

Hal itu seringkali terjadi dikarenakan perusahaan tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.

Bahkan, perusahaan yang kondisinya tidak sehat bisa lebih memilih untuk gulung tikar apabila dipaksa membayar gaji karyawan sesuai UMK.

"Untuk itu, Disnaker akan berusaha memberikan yang terbaik bagi perusahaan yang berkeinginan mengajukan penangguhan UMK," ucap Yoyok.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Widodo Kusmantoro sempat mengatakan, hingga tahun 2017 ini di Kabupaten Malang hanya sekitar 40 persen perusahaan yang mampu menggaji pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan.

Sekitar 60 persen perusahaan diduga belum mematuhi ketentuan UMK.

Terutama perusahaan skala menengah kecil yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Malang.

"Ini persoalan yang selalu terjadi dan sulit diselesaikan setiap tahunya," kata Widodo Kusmantoro.

DPRD Kabupaten Malang sendiri, menurut Widodo Kusmantoro, juga selalu berusaha memfasilitasi pekerja dan perusahaan terkait persoalan UMK.

Karena bagaimanapun, apabila UMK terjadi sengketa maka pada ujungnya perusahaan bisa gulung tikar karena bangkrut atau pekerja di PHK untuk mengurangi beban biaya untuk gaji.

"Untuk itulah, kami selalu meminta Pekerja dan perusahaan serta Pemerintah selalu duduk bersama soal UMK. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik perusahaan maupun pekerja harus tetap saling menguntungkan," tutur Widodo Kusmantoro.

Who's Online

We have 7 guests and no members online

Visitors

329179
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
698
535
1752
321152
17103
22239
329179
Your IP: 34.207.98.73
2017-11-21 15:59
Visitors Counter