Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan sebanyak 100 ribu petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padu (AUTP) karena dinilai menguntungkan petani saat terjadi puso atau tidak mengeluarkan hasil sawah.
"Sekarang masih 30 ribu petani padi yang ikut asuransi dan pemerintah pasti mendorong untuk memperluasnya," ujar Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Wibowo Eko Putro ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin.
AUTP merupakan program asuransi dengan tertanggungnya adalah kelompok tani (poktan) yang terdiri dari anggota atau petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko.
Sedangkan, kata dia, obyek pertanggungan adalah lahan sawah yang dikerjakan para petani, baik pemilik maupun pekerja dan anggota poktan.
Ia menjelaskan, premi asuransi petani sebesar Rp180 ribu per hektare per masa tanam, dengan pembayaran premi sebesar Rp150 ribu dibayarkan pemerintah sehingga petani cukup membayar premi sebesar Rp30 ribu per hektare.
"Uang pertanggungan sebesar Rp6 juta setiap hektare. Artinya, jika terjadi musibah atau gagal panen, petani bisa mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp6 juta per hektare," ucapnya.
Masih belum maksimalnya program asuransi ini, kata dia, karena ada syarat-syarat yang dinilai sulit dipenuhi oleh petani, salah satunya adalah syarat petani harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Saya minta syarat NPWP untuk petani dihilangkan karena sulit terwujud. Kalau tidak ada syarat itu maka dijamin banyak yang ikut asuransi petani padi," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data pada akhir Desember 2015, realisasi keikutsertaan untuk program asuransi usaha tani ini di Kediri mencapai 945,7 hektare.
Hal sama juga terjadi di beberapa daerah di Jatim, seperti di Malang yang mencapai 4.210 hektare, Lumajang 2.293 hektare, kemudian Probolinggo 1.898 hektare.
Perusahaan asuransi yang menangani program ini adalah PT Jasindo (Persero), dan Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Rp150 miliar yang digunakan melindungi 6 juta hektare lahan petani jika gagal panen dengan intensitas kerusakan 75 persen. (*)
Editor: Chandra Hamdani Noer