Malangkab.go.id - Senin 29 februari 2016 Bidang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengadakan acara Pelatihan kepada Kelompok Nelayan, Kelompok Pengolah, Kelompok Perikanan. Pelatihan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas, dan di ikuti oleh Kepala kepala Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala sub bagian Hukum sebagai Narasumber, Notaris dan Para Kelompok Pengolah, Kelompok Nelayan dan Kelompok Perikanan.
Kepala Sub Bagian Hukum Bapak Baluna menjelaskan tentang Hibah dari Pemerintahan Daerah Konsekuensi Hukum. Pengertian Hibah Daerah disini dijelaskan yaitu Pasal 1 angka 10 PP No. 2/2012 pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Kemudian dijelaksan juga tentang Perjanjian Hibah yang sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) PP No. 2/2012, kemudian tentang Yayasan, dan Pemalsuan Surat.
Kemudian Pak Dian sebagai Notaris menjelaskan tentang Badan Hukum Perkumpulan. Perkumpulan Adalah Badan Hukum Yang Merupakan Kumpulan Orang Didirikan Untuk Mewujudkan Kesamaan Maksud Dan Tujuan Tertentu di Bidang Sosial, Keagamaan, Dan Kemanusiaan Dan Tidak Membagikan Keuntungan Kepada Anggotanya sesuai dengan Permenkumham Ri No. 6 Th 2014 . Dijelaskan juga tentang tata cara Prosedur Pendirian yang Pertama Pengecekan Nama, Pembuatan Akta Pendirian Setelah Akte Pendirian Perkumpulan Diterbitkan Salinannya Oleh Notaris, Maka Pengurus Perkumpulan Mengajukan Permohonan Penerbitan Kartu Npwp Ke Kantor Pajak Setempat Setelah Npwp Atas Nama Perkumpulan Terbit, Maka Notaris Akan Memproses Penerbitan Sk Menkumham Ri Melalui Mekanisme Sabh (Sistem Administrasi Badan Hukum)