MALANGTIMES - Mulai dibukanya program pemutihan kendaraan bagi warga Jawa Timur (Jatim) sejak hari ini (23/10) sampai tanggal 28 Desember 2017 datang, diikuti dengan gerakan sosialisasi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang dan UPT Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut berhubungan dengan seringkalinya program pemutihan pajak atau keringanan denda pajak kendaraan, ditafsirkan berbeda-beda di dalam masyarakat.
Adanya pemahaman bahwa program pemutihan ditafsir dengan tidak adanya pembayaran alias bebas bayar pada tunggakan pajak, seringkali membuat masyarakat kecele saat datang ke lokasi pemutihan.
Ujungnya, akhirnya warga tersebut grundel dan melampiaskan kekecewaannya atas informasi tersebut kepada khalayak umum. Baik secara langsung maupun melalui media sosial yang kini jadi rujukan masyarakat mencurahkan hati, kejengkelan, kemarahannya.
Kondisi inilah yang menggerakkan Satlantas Polres Malang melakukan sosialisasi melalui pembagian brosur kepada masyarakat di depan Pos Lantas Bululawang, Senin (23/10).
"Ini agar tidak terjadi seperti itu. Masyarakat tahu dengan brosur yang kita berikan. Baik tentang jadual serta keringanan dari pemutihan ini," kata Kasat Lantas Polres Malang AKP M Probandono Bobby melalui Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni.
Sosialisasi itu sendiri mendapat perhatian luas dari para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan. Masyarakat sangat terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut.
"Membantu mas dengan adanya brosur ini. Jadi tahu apa saja yang perlu dipersiapkan saat nanti akan ngurus ke Samsat," ucap Ruli Novanto, warga Bululawang yang menaiki kendaraan roda dua beserta istrinya ini.
Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta memberikan kebebasan pada bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Berisi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan bunga BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif pada bunga atau denda pajak kendaraan bermotor. Serta intensif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum, angkutan barang plat nomor kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
Lantas apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur tersebut.
Menurut Sartono Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Talangagung, Kepanjen, syaratnya cukup mudah. Yaitu sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.
"Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya. Cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti pelat nomor," terang Sartono yang menyebutkan untuk ganti pelat harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti BPKB, STNK, dan KTP.
Probandono Bobby mengatakan, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ini dalam rangka menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor.
Meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Selain tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta optimalisasi semua jenis pelayanan unggulan Samsat yang ada," pungkas Bobby.