Selamat Datang di LPPL Radio Kanjuruhan FM Malang - Live Streaming

malangkab.go.id

DAMPIT - Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna hadir dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam rangkaian kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform tahun 2017 di Kabupaten Malang, bertempat di Pendopo Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kamis (19/4) pagi.

Pak Rendra, sapaan akrab Bupati mengingatkan agar seluruh penerima sertifikat agar mampu mengamankan dan menjaga sertifikat atas hak tanah tersebut dengan baik. Sebanyak 425 buah sertifikat bidang tanah pertanian bagi pemilik hak diserahkan dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Pertanahan Kabupaten Malang, Drs. Juprianto Agus, Msi, Camat Dampit, Camat Kalipare dan Camat Sumbermanjing Wetan. Mereka berasal dari tiga desa meliputi Desa Sumbersuko, Desa Tumpakrejo dan Desa Harjokuncaran.

"Saya ikut berbahagia dan ikut merasakan kegembiraan bapak ibu semua karena telah menerima sertifikat tanah atas hak sah kepemilikan tanah miliknya. Hal ini seperti yang diharapkan sejak era Presiden Soekarno hingga saat ini, terutama oleh Presiden Joko Widodo yang menginginkan rakyat hidup sejahtera. Salah satunya dengan lahirnya Undang-undang Agraria sehingga menginginkan warganya memiliki tanah secara hukum dan terlindungi," terang Pak Rendra dalam sambutannya.

Bupati berharap, total 62 ribu bidang tanah milik warga Kabupaten Malang di tahun 2018 seluruhnya bersertifikat. Serta, ia juga berharap bisa memanfaatkan tanahnya dengan akses reform agar lebih bernilai dan bermanfaat.

"Setelah senang dan gembira, berterima kasih tidak dengan pemerintah? Bagaimana caranya berterima kasih, salah satunya dengan taat bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Terutama juga berterima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo," pesan Pak Rendra.

Dijelaskan Bupati, penerima sertifikat harus mampu mengolah hasil pertanian agar tidak sampai menjualnya dalam bentuk glondongan melainkan sudah olahan. Selain itu, bagi yang belum mendapatkan program percepatan sertifikat tanah dari pemerintah bisa segera menerimanya. Bupati menambahkan, jika sudah masuk dalam program PTSL, maka akan diteruskan penyelesaian seluruh bidang yang belum bersertifikat. Minimal sudah sampai tahapan pengukuran, sehingga tinggal menunggu tahapan pembuatan sertifikat.

"Tolong dijaga dengan baik surat sertifikat hak tanah anda. Seumpama kemudian surat tersebut ‘disekolahkan’ ke bank maka pergunakan dengan baik untuk memperkuat usaha produktif. Antara suami dan istri tolong saling mengerti untuk kemudian menjadi waris anak cucunya. Jangan mempercayakan kepada orang lain. Maka dijaga dan diamankan betul surat tanah anda. Insya Allah dengan program percepatan persertifikatan ini, di 900 bidang tanah di Sumbersuko dan 900 bidang Tumpakrejo segera dituntaskan semua," tambah Bupati. (humas/poy)

Who's Online

We have 3 guests and no members online

Visitors

432867
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
341
396
737
427276
15594
18260
432867
Your IP: 34.207.98.73
2018-04-23 23:35
Visitors Counter