MALANGTIMES - Nahdlatul Ulama dengan tegas menyatakan menolak lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Meski demikian, NU tetap menekankan perlunya perlindungan bagi pelaku LGBT.
Salah satu perlindungan tersebut adalah, dengan memberikan pelaku LGBT sarana rehabilitasi. Dalam hal ini, NU meminta dan mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana rehabilitasi.
“Salah satu hak mereka (LGBT) adalah memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik,” kata Wakil Rais Am PBNU KH. Miftahul Akhyar dalam pembacaan sikap NU tekait LGBT di kantor PBNU, Kamis (25/2/2016).
Selain mendesak pemerintah menyediakan rehabilitasi, NU juga menghimbau seluruh dai dan warga NU khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya untuk bahu membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi pelaku LGBT dan mendampingi untuk pemulihannya.
"Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata dan cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas dan tegas dalam menanganinya,"
NU juga mendorong, setiap keluarga untuk untuk memperkuat pendidikan agama dan pendidikan pra nikah bagi anggotanya agar tidak masuk dalam perilaku menyimpang yang mengingkari fitrah sebagai manusia.
Dalam hal ini, NU menegaskan, Islam sangat fitrah kemanusiaan dan menempatkan perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl) sebagai bagian yang sangat penting.
Pranata untuk menjamin hifzhun nasl adalah melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat dan rukunnya.
Karena itu, aktifitas seksual di luar pernikahan adalah terlarang, dan digolongkan sebagai kejahatan (jiarimah). (*)